BERITA.NEWS, Soppeng — Suasana dini hari di wilayah Allimbangeng, Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, mendadak berubah tegang.
Tepat pukul 01.30 WITA, Senin (9/2/2026), aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku berinisial A (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah tersebut, tak mampu mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/II/2026/SPKT Polres Soppeng, tertanggal 9 Februari 2026.
8 Paket Sabu Siap Edar
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total sekitar 1,92 gram.
Selain itu, turut diamankan 8 potongan pipet warna biru, 1 unit handphone, 1 bungkus rokok, dan 1 shaset besar.
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah Cabbenge.
“Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 8 shaset sabu dalam penguasaan terduga pelaku,” jelasnya.
Saat diinterogasi awal, A mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp200.000 per shaset.
Komitmen Tegas Polres Soppeng
Kini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik telah melakukan penangkapan dan pengamanan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Soppeng memastikan, perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.


Comment