Usai Liput Demo DPRD Bulukumba, Jurnalis Metro TV Diteror: AJI Makassar Murka

teror

Situasi Saat Dua Aktivis Perempuan Diamankan Tim Pengamanan Sidang Paripurna Hari Jadi Bulukumba di DPRD. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengecam keras aksi intimidasi dan teror yang dialami Ifa Musdalifah, jurnalis kontributor Metro TV di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Teror tersebut diduga dilakukan melalui media sosial oleh akun bernama Choi-Choi, tak lama setelah Ifa meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA.

Peristiwa bermula saat Ifa meliput unjuk rasa yang digelar lembaga PATI terkait polemik nelayan Pantai Parangluhu.

Sekitar 40 menit kemudian, datang rombongan massa lain dari masyarakat Bontobahari bersama aktivis pemuda dan lingkungan yang menolak rencana kawasan industri petrokimia.

Di antara demonstran, terdapat dua aktivis perempuan yang dikenal Ifa, yakni Anjar, mantan jurnalis Radar Selatan yang kini aktif sebagai pegiat lingkungan, serta Nilam dari Kopri PMII Bulukumba.

Ifa kembali meliput aksi kedua ini hingga akhirnya diajak Anjar dan Nilam masuk ke ruang sidang paripurna DPRD Bulukumba di lantai dua.

Meski sempat ragu karena agenda rapat bersifat seremonial, Ifa tetap mengikuti ajakan tersebut.

Namun situasi mendadak memanas. Baru beberapa menit berada di ruang sidang, keributan pecah di lantai bawah, disusul teriakan dari dalam ruangan paripurna.

Ifa bergegas mengambil gambar dan merekam peristiwa saat Anjar ditarik paksa keluar dan dikepung sekelompok orang.

Usai memastikan situasi relatif aman, Ifa mengirimkan laporan ke Metro TV. Ia juga mengunggah tulisan dan video liputannya ke akun Facebook pribadi. Dari situlah teror bermula.

Baca Juga :  304 Personel Turun Tangan! Ramadan di Bulukumba Dijaga Tiga Tim Khusus

Akun Choi-Choi menuliskan komentar bernada ancaman yang menyasar Ifa, Anjar, dan Nilam.

“Kenapako filter komentar Dheevha takutko ketahuan settinganmu sama Anjar dgn Nilam. Nda lama saya kasih hilang ko bertiga,” tulis akun tersebut.

Ancaman tak berhenti di situ. Di grup Facebook lain, akun yang sama kembali menulis:

“Na sudah kau setting ini Baine Buntala, na bersamaan jako masuk, ndak lama ada kasi hilangko itu…”

AJI Makassar menilai ancaman tersebut sebagai bentuk teror serius yang mengancam keselamatan jurnalis dan kebebasan pers.

“Ini bukan sekadar komentar iseng di media sosial. Ini adalah ancaman nyata terhadap kerja jurnalistik dan keselamatan jurnalis,” tegas Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadan, Kamis (5/2/2026).

Sahrul menegaskan, intimidasi terhadap jurnalis adalah upaya pembungkaman kemerdekaan pers yang jelas dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jurnalis bukan alat penguasa dan bukan humas pemerintah. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan kebenaran,” ujarnya.

Senada, Koordinator Bidang Advokasi AJI Makassar, Isak Pasa’buan, menyebut aparat penegak hukum wajib turun tangan.

“Negara tidak boleh abai. Aparat harus menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Serangan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum,” kata Isak.

AJI Makassar menegaskan bahwa jika teror dan intimidasi semacam ini terus dibiarkan, maka kekerasan terhadap jurnalis berpotensi terus berulang dan semakin mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Comment