BERITA.NEWS, Bulukumba — Ketika sebagian besar warga masih terlelap dalam dinginnya dini hari, Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba bergerak cepat.
Dalam senyap, operasi itu berujung pada satu hasil besar, terungkapnya kembali jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama meresahkan masyarakat.
Awal tahun 2026 menjadi momentum penting bagi kepolisian. Setelah pada akhir 2025 lalu berhasil mengungkap 23 tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 19 unit sepeda motor.
Kini Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba kembali mencatat prestasi dengan mengungkap kasus curanmor terbaru dan mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan ini bukan kerja tunggal. Operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara Tim Resmob Polres Bulukumba dan Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, yang selama ini memburu jaringan curanmor lintas kabupaten.
Dua pelaku berhasil diringkus, masing-masing berinisial SS dan ABD alias Aco. Nama terakhir bukan sosok baru bagi kepolisian.
ABD alias Aco diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017, dan selama hampir satu dekade berhasil menghindari kejaran aparat.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku telah beraksi sejak tahun 2016. Wilayah Kecamatan Gantarang menjadi lokasi yang paling sering menjadi sasaran, disusul Kecamatan Kindang, Rilau Ale, dan Ujung Bulu.
Tak hanya Bulukumba, aksi kejahatan mereka juga merambah Kabupaten Bantaeng.
Ironisnya, kedua pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengakui telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor di wilayah Bulukumba dan Bantaeng selama menjalankan aksinya.
Dari sembilan unit sepeda motor yang diamankan di wilayah Bulukumba, baru tiga unit yang berhasil diidentifikasi pemiliknya.
Sementara enam unit lainnya masih dalam proses pengembangan, termasuk penelusuran TKP dan pemilik kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku curanmor sebelumnya di Kabupaten Pangkep dan Bantaeng.
“Di wilayah hukum Polres Bulukumba, tim gabungan menangani tiga laporan polisi, terdiri dari dua laporan di Kecamatan Gantarang dan satu laporan di Kecamatan Rilau Ale,” ujar Iptu Muhammad Ali, Selasa (3/2/2026).
Kedua pelaku diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai merek, yakni satu unit Yamaha Mio Sporty, tiga unit Yamaha Vega R, satu unit Yamaha NMAX, satu unit Honda Beat, satu unit Yamaha Mio M3, serta dua unit Yamaha Mio Soul GT.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polda Sulawesi Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimum Polda Sulsel di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).
Konferensi pers dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika, didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel Kompol Andi Huseng, serta dihadiri jajaran Kasat Reskrim Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng.
Kompol Benny Pornika mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut didasarkan pada 11 laporan polisi, terdiri dari satu laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan Polres Bantaeng, dan tiga laporan Polres Bulukumba, dengan rentang waktu kejadian dari Juni 2025 hingga Januari 2026.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Sementara itu, empat pelaku lainnya masih berstatus DPO dan terus diburu aparat.
Barang bukti yang diamankan secara keseluruhan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba masih terus mengembangkan kasus tersebut serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang masih buron.

Comment