BERITA.NEWS, Jeneponto — Puluhan massa yang tergabung dalam Tim Advokasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis (22/1/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi total terhadap kinerja Polda Sulsel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto, yang dinilai belum sepenuhnya menindaklanjuti fakta hukum putusan pengadilan.
Dalam aksinya, massa menyoroti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Makassar yang dinilai telah memuat fakta hukum penting namun belum ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan stagnasi penanganan perkara lanjutan.
Jenderal Advokasi Tim Advokasi HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman, menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan perintah hukum yang sah dan mengikat seluruh institusi penegak hukum.
Menurutnya, pengabaian terhadap fakta hukum dalam putusan tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law dan melemahkan wibawa peradilan.
“Putusan pengadilan adalah perintah hukum yang sah. Polda tidak boleh abai. Jika fakta hukum dalam putusan tidak ditindaklanjuti, itu berpotensi mencederai prinsip keadilan dan supremasi hukum,” tegas Sulaeman dalam orasinya, Jumat (23/1/2026).
Ia juga menyoroti praktik penegakan hukum yang dinilai selektif dan parsial. Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti pada vonis semata tanpa mengusut secara tuntas rangkaian peristiwa pidana yang terungkap di persidangan.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada fakta hukum lain yang muncul di persidangan, itu wajib ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Tim Advokasi HMI Cabang Jeneponto menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak evaluasi total kinerja Polda Sulsel dalam penanganan perkara tipikor Pasar Lassang-Lassang, menuntut langkah lanjutan yang konkret, transparan, dan akuntabel, serta mengingatkan bahwa pengabaian berkelanjutan terhadap putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai pelemahan wibawa peradilan.
HMI juga melayangkan ultimatum. Jika tidak ada langkah nyata dan terbuka dari Polda Sulsel, mereka menyatakan akan mendorong supervisi Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk menempuh jalur pengaduan etik dan konstitusional.
Menanggapi tuntutan tersebut, penyidik Tipikor Polda Sulsel, Yeri dan Amri, memberikan klarifikasi langsung di hadapan massa aksi.
Mereka menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat empat orang tersangka dalam perkara tipikor Pasar Lassang-Lassang.
“Sebanyak tiga orang sudah P21 dan putusannya inkrah, yakni Haruna Dg Talli, Takdir Takko, dan Rian Sukayanto. Satu perkara masih P19 karena petunjuk jaksa belum terpenuhi dan masih kami dalami,” jelas penyidik.
Terkait munculnya nama-nama lain dalam persidangan, termasuk Paris Yasir yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jeneponto, penyidik menyebut nama tersebut tidak muncul dalam proses penyidikan awal.
“Nama itu baru muncul dalam fakta persidangan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterkaitan atau tidak. Jika ada perkembangan, pasti akan kami sampaikan melalui press conference,” ujarnya.
Tim Advokasi HMI Cabang Jeneponto menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya menjaga supremasi hukum, kehormatan peradilan, serta hak publik atas keadilan.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian, sebelum massa akhirnya membubarkan diri.

Comment