BERITA.NEWS, Bone – Isu dugaan suap dalam penanganan kasus narkotika di Bone mendadak ramai dan memantik perhatian publik.
Sebuah video percakapan yang beredar luas di grup WhatsApp menyeret nama polisi dan menyebut angka Rp15 juta.
Video berdurasi lebih dari satu menit itu diduga melibatkan orang tua tersangka narkoba berinisial DR (30).
Percakapan tersebut kemudian ditafsirkan sebagai indikasi adanya praktik suap dalam penanganan perkara.
Menanggapi kabar yang berkembang liar, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, angkat bicara.
Ia dengan tegas membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepada jajarannya.
“Kami nyatakan dengan tegas bahwa informasi soal polisi disuap itu tidak benar. Tidak pernah ada penyerahan uang kepada oknum polisi,” tegas IPTU Irham.
Untuk memastikan kejelasan, Polres Bone telah memanggil sejumlah pihak yang disebut dalam percakapan tersebut.
Hasilnya, seluruh pihak yang dimintai keterangan kompak membantah adanya penyerahan uang suap.
Orang tua tersangka, NL, mengakui dirinya berada dalam percakapan yang viral tersebut.
Namun ia menegaskan tidak mengenal pria yang menggunakan telepon milik BH saat meneleponnya.
NL juga mengaku hanya mendengar nama dan informasi yang disebut dalam percakapan itu dari kabar simpang siur.
Ia menegaskan tidak pernah datang ke Polres Bone, bahkan untuk menjenguk anaknya sendiri.
Sementara itu, istri tersangka berinisial EN memberikan penjelasan terkait nominal Rp15 juta yang ramai diperbincangkan.
Ia mengaku sempat meminta bantuan kepada IC untuk mengurus suaminya.
EN menyebut sempat menanyakan kemungkinan penyerahan uang tersebut.
Namun karena tidak bisa dilakukan, uang itu ditarik kembali dan tidak pernah diserahkan kepada siapa pun.
Keterangan semakin terang setelah IC, tetangga tersangka, membeberkan kronologi lengkap kejadian.
IC mengaku sempat mendatangi Polres Bone untuk memastikan proses hukum yang berjalan.
Di Polres, IC bertemu dengan penyidik yang menangani perkara DR.
Penyidik menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai prosedur dan melalui asesmen.
IC pun diminta tidak melakukan tindakan yang tidak semestinya.
Ia kemudian menyampaikan kepada istri tersangka bahwa tidak perlu ada uang dalam proses hukum tersebut.
Dari sinilah, menurut IC, muncul kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi isu Rp15 juta.
Informasi itu pun beredar tanpa klarifikasi hingga menimbulkan kegaduhan.
IPTU Irham menegaskan bahwa penanganan kasus DR telah berjalan sesuai aturan. Mulai dari gelar perkara, uji laboratorium, hingga asesmen telah dilaksanakan.
Barang bukti yang diamankan seberat 0,3 gram. Tersangka pun direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Bone.
Kasat Narkoba Polres Bone mengajak masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi.
Ia meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari potongan informasi yang belum terverifikasi.
“Jika ada masukan atau informasi terkait penanganan di lapangan, silakan sampaikan langsung kepada saya. Kami terbuka terhadap kritik demi perbaikan kinerja,” pungkasnya.

Comment