Tak Semua Kena, Retribusi Parkir Warkop Sinjai Hanya Berlaku di Bahu Jalan

parkir

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai, Akbar. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai akan segera memberlakukan penarikan retribusi parkir bagi kendaraan pengunjung warung kopi (warkop) dan cafe di Kecamatan Sinjai Utara.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya penataan parkir dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkir kendaraan yang dinilai semrawut dan kerap menggunakan bahu jalan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Dishub Kabupaten Sinjai Nomor 800/15.17/DISHUB/2026 tertanggal 8 Januari 2026, yang ditujukan kepada pemilik dan pelaku usaha warkop serta cafe di wilayah Kecamatan Sinjai Utara.

Dalam surat itu, Dishub menegaskan akan melakukan pengaturan dan penataan parkir pada area usaha yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir kendaraan.

Selain penataan, Dishub Sinjai juga akan memberlakukan penarikan retribusi parkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban parkir serta kelancaran arus lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai, Akbar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2022, serta Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Sorotan Program MBG di Sinjai: Pengelola Akui Kendala Distribusi, Bantah Sajikan Lauk Busuk

“Selain itu, penarikan retribusi parkir juga berpedoman pada Peraturan Bupati Sinjai Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah dan Perbup Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir,” ujar Akbar.

Namun demikian, Akbar menegaskan bahwa pemberlakuan retribusi parkir tersebut tidak diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha warkop dan cafe.

“Jadi pungutan retribusi parkir ini tidak berlaku bagi pelaku usaha warkop yang sudah menyediakan lahan parkir sendiri. Yang dikenakan retribusi itu adalah kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan,” ungkapnya, Selasa (13/1/2026).

Meski surat penyampaian telah diserahkan kepada sejumlah pelaku usaha, Dishub Sinjai memastikan penerapan kebijakan tersebut akan diawali dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pemilik warkop dan cafe.

Dishub berharap dukungan dari seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar kebijakan penataan dan retribusi parkir ini dapat berjalan optimal, demi menciptakan kenyamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Sinjai Utara.

Comment