Kasus Pupuk Subsidi Rp6 Miliar Memanas, Inspektorat Jeneponto: Kami Hanya Auditor

korupsi

Kepala Inspektorat Jeneponto, Maskur. (Foto: Berita.News/ Akbar Razak)

BERITA.NEWS, Jeneponto — Polemik dugaan korupsi pupuk subsidi senilai Rp6 miliar di Kabupaten Jeneponto kian memanas dan menyeret Inspektorat ke pusaran sorotan publik.

Kali ini, Kepala Inspektorat Jeneponto, Maskur, akhirnya angkat bicara dan menegaskan satu hal, Inspektorat tak mau dijadikan kambing hitam.

Pernyataan tegas itu muncul di tengah gencarnya aksi demonstrasi dari berbagai elemen aktivis, termasuk PAM Sulsel, yang menilai penanganan kasus pupuk subsidi tahun 2021 berjalan lamban dan salah sasaran.

Maskur yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Jeneponto menilai, kritik yang dialamatkan ke Inspektorat selama ini keliru dan tidak memahami tugas pokok dan fungsi lembaganya.

“Inspektorat itu tidak menetapkan siapa tersangka. Yang menetapkan adalah Kejaksaan atau APH. Kami hanya menghitung kerugian negara sesuai permintaan,” tegas Maskur saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (12/12026).

Ia menegaskan, Inspektorat berperan sebagai auditor, bukan penentu pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus korupsi.

“Kami ini auditor, bukan penegak hukum. Kalau Inspektorat bisa menetapkan tersangka, ceritanya pasti lain,” ujarnya dengan nada menyentil.

Maskur juga menilai aksi demonstrasi yang belakangan ini menyasar Inspektorat sebagai bentuk kesalahpahaman publik terhadap mekanisme penegakan hukum.

Menurutnya, tugas Inspektorat telah tuntas sejak audit kerugian negara dilakukan dan hasilnya diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk proses penyidikan lanjutan.

“Kami bekerja profesional. Soal siapa tersangka dan pengembangan kasus, itu sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp6 miliar dalam penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2021 di Jeneponto.

Namun, dalam perjalanan kasus ini, Kejari Jeneponto hanya menetapkan satu tersangka, yakni Amrina Rahman, staf distributor pupuk dari PT Koperasi Perdagangan Indonesia (PT KPI).

Ironisnya, status tersangka Amrina justru gugur di meja hijau, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan putusan bebas.

Putusan tersebut memicu gelombang kritik baru. PB PAM Sulsel melalui srikandinya, Astim Julia, sebelumnya mendesak Kejari Jeneponto melakukan BAP ulang terhadap tiga distributor besar.

Aktivis menilai mustahil seorang staf biasa bermain sendiri dalam skema penyaluran pupuk bernilai miliaran rupiah tanpa sepengetahuan pimpinan perusahaan.

Kini, publik di Butta Turatea mulai mempertanyakan supremasi hukum. Pasalnya, hingga saat ini pemilik distributor maupun pejabat terkait belum tersentuh, meski kerugian negara disebut sangat besar.

Desakan agar Kejari Jeneponto mengembangkan kasus dan tidak berhenti di level staf pun terus menguat.

Aktivis menuntut jaksa berani menelusuri aktor intelektual di balik distribusi pupuk subsidi yang berdampak langsung pada ribuan petani.

Comment