BERITA.NEWS, Sinjai — Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, hingga kini belum juga terlaksana.
Kondisi ini membuat empat desa di Kecamatan Tellulimpoe masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa.
Empat desa yang belum memiliki kepala desa definitif tersebut yakni Desa Saotengah, Desa Samaturue, Desa Pattongko, dan Desa Lembanglohe.
Kekosongan jabatan ini terjadi bukan tanpa sebab. Tiga kepala desa sebelumnya diketahui meninggal dunia, sementara satu kepala desa lainnya harus diberhentikan dari jabatannya.
Meski demikian, hingga awal Januari 2026, pelaksanaan Pilkades PAW belum menunjukkan kepastian waktu. Pemerintah daerah pun mengakui masih ada tahapan yang belum rampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih mempersiapkan pelaksanaan Pilkades PAW.
Namun, proses tersebut masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar hukum teknis pelaksanaan.
“Sementara perampungan revisi Perbup. Setelah rampung baru kami tetapkan jadwalnya,” ujar Yuhadi Samad saat ditemui, Kamis (8/1/2026).
Yuhadi menjelaskan, pelaksanaan Pilkades PAW memiliki mekanisme yang berbeda dengan pemilihan kepala desa serentak.
Dalam Pilkades PAW, pemilih bukan seluruh masyarakat desa, melainkan hanya perwakilan unsur masyarakat.
“Yang menjadi konstituen itu keterwakilan, seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan unsur lainnya,” jelasnya.
Namun demikian, mekanisme keterwakilan inilah yang justru menjadi tantangan tersendiri.
Menurut Yuhadi, menentukan siapa saja yang berhak mewakili masyarakat dalam pemilihan kepala desa PAW bukan perkara mudah.
“Nah, ini nanti yang susah dalam menentukan siapa keterwakilan dalam memilih calon Kades PAW-nya,” tambahnya.
Sementara menunggu kepastian jadwal Pilkades PAW, roda pemerintahan di empat desa tersebut masih dijalankan oleh penjabat kepala desa.
Masyarakat pun berharap proses pemilihan dapat segera dilaksanakan agar desa kembali dipimpin oleh kepala desa definitif.

Comment