BERITA.NEWS, Bulukumba — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil membongkar praktik peredaran narkotika Golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku utama.
Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di lingkungan Appasarenge, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku diketahui berinisial NS (41), warga Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1 sachet plastik bening berisi sabu, serta 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku,” jelas AKP Akhmad Risal, Sabtu (3/1/2026).
Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti sabu serta sampel urine kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel.
Hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,0441 gram.
Tidak berhenti di situ, dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan.
Ia juga menyebut memperoleh barang haram itu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Akhmad Risal.


Comment