Kedok Terbuka! Oknum Guru Ngaji di Jeneponto Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 6 Santriwatinya

pencabulan

Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur. (Foto: iStockphoto)

BERITA.NEWS, Jeneponto — Siapa sangka, sosok yang seharusnya menjadi panutan justru melakukan perbuatan yang sangat tercela. Polisi Jeneponto baru saja mengungkap kasus yang bikin heboh warga setempat.

Seorang pria berinisial BH (55 tahun) yang berprofesi sebagai guru mengaji di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini mendekam di balik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (2/1/2026).

“Iya benar, pelaku sudah diamankan setelah kita menerima laporan dari orangtua korban,” tegas Nurman saat dihubungi media.

Modus yang Tak Terduga!

Yang lebih mengejutkan, ternyata BH memanfaatkan rumahnya sendiri yang dijadikan tempat mengajar mengaji sebagai lokasi kejahatan.

Enam santriwati yang masih berusia belasan tahun menjadi korban perbuatan bejat sang guru ngaji.

Modus pelaku pun terbilang licik. Ia memanfaatkan momen ketika para santri sedang belajar mengaji untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga :  Dini Hari Mencekam! Tiga Remaja Teror Busur Panah di Jeneponto Ditangkap Polisi

“Pelaku memeluk dan mencium para korban secara bergantian saat mereka berada di tempat mengaji,” ungkap Nurman.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku!

Dalam pemeriksaan awal, BH mengakui perbuatannya. Ia dengan sadar telah melakukan pencabulan terhadap enam santriwatinya sendiri selama proses belajar mengaji berlangsung.

Masih Ada Korban Lain?

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto kini tengah mendalami kasus ini.

Mereka tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan orangtua korban sambil mengumpulkan alat bukti lainnya,” jelas Nurman.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Perbuatan BH kini berhadapan dengan hukum yang tegas. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua orangtua untuk selalu waspada dan memastikan keamanan anak-anak mereka, bahkan di lingkungan yang dianggap aman sekalipun.

Comment