Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Resmi Aturan di KUHP Baru

kuhp

Ilustrasi Kepergok Selingkuh di Hotel. (Foto: Shutterstock)

BERITA.NEWS, Jakarta — Mulai Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia resmi mencatat sejarah baru dalam dunia hukum. Setelah lebih dari satu abad menggunakan produk hukum warisan kolonial Belanda, kini bangsa ini beralih ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Perubahan besar ini menandai transisi penting dalam sistem peradilan pidana, seiring diberlakukannya KUHP baru sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari semangat dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, serta konsolidasi hukum nasional.

Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah pengaturan mengenai delik kesusilaan, khususnya terkait hubungan seksual di luar perkawinan dan pasangan kumpul kebo.

Hubungan di Luar Nikah Kini Bisa Dipidana, Tapi Ada Syaratnya

Dalam KUHP baru, hubungan badan di luar nikah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, aturan ini tidak otomatis berlaku begitu saja, karena bersifat delik aduan absolut.

Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang paling terdampak langsung, yakni:

  • Suami atau istri (bagi pelaku yang sudah menikah), atau
  • Orang tua atau anak (bagi pelaku yang belum menikah).

Pihak luar, termasuk organisasi masyarakat atau kelompok tertentu, tidak memiliki kewenangan melakukan penggerebekan atau pelaporan sepihak tanpa adanya aduan keluarga inti.

Pengaturan ini diklaim bertujuan menjaga nilai moral dan kehormatan institusi perkawinan, sekaligus tetap memberikan perlindungan pada ranah privasi warga negara.

Ancaman Hukuman Hubungan di Luar Nikah

Dalam ketentuan yang dikodifikasi:

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.”

Namun, pengaduan tersebut dapat ditarik kembali selama persidangan belum dimulai, sehingga membuka ruang penyelesaian kekeluargaan.

Aturan untuk Pasangan Tinggal Serumah Tanpa Nikah

KUHP baru juga mengatur soal hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan (kumpul kebo). Tindak ini dapat dipidana dengan:

  • Penjara paling lama 6 bulan, atau
  • Denda kategori II.

Sama seperti sebelumnya, penerapan pasal ini tetap bersifat delik aduan dan hanya dapat dilaporkan oleh:

  1. Suami atau istri (jika salah satu pelaku terikat perkawinan), atau
  2. Orang tua atau anak (bagi yang belum menikah).

Mengakhiri Sejarah Panjang Hukum Kolonial

Selama ini Indonesia masih menggunakan Wetboek van Strafrecht, produk hukum yang berasal dari Code Napoleon Prancis tahun 1810, diadopsi Belanda pada 1881, lalu dibawa ke Hindia Belanda pada 1918.

Hukum kolonial tersebut telah lama dinilai tidak lagi relevan dengan nilai dan realitas masyarakat Indonesia modern.

KUHP nasional kini hadir dengan paradigma:

  • Keadilan korektif
  • Rehabilitatif
  • Restoratif

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memahami perubahan aturan hukum ini agar tidak terjadi salah tafsir mengenai hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum yang berlaku.

Comment