BERITA.NEWS, Selayar — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Latondu, Kecamatan Takabonerate, ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Pelimpahan dilakukan melalui penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Senin (22/12/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kanit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, saat dikonfirmasi Sabtu (27/12/2025), menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2019–2021.
Total kerugian keuangan negara mencapai Rp507.186.245,74 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tersangka dalam perkara ini adalah Muhammad Sultan (55), mantan Kepala Desa Latondu periode 2016–2022.
Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan kami laksanakan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum. Selanjutnya proses penuntutan sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujar Ipda Andi Bakri Yamar.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menegaskan bahwa Polres berkomitmen mengawal pemanfaatan dana desa agar dikelola sesuai prosedur dan arah kebijakan pemerintah.
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa, kata dia, merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain penindakan, Polres Kepulauan Selayar juga akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, inspektorat, serta para pemangku kepentingan desa untuk mendorong langkah pencegahan dan edukasi agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.


Comment