Pelaku Curanmor di Bulukumba yang Sempat Bobol Celengan Masjid Dibekuk di Maros, Begini Pengakuannya

curanmor

SD alias Ceceng Pembobol Celengan Masjid dan Curanmor. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Bontobahari akhirnya terungkap.

Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil menangkap seorang pria berinisial SD alias Ceceng (35) di Kabupaten Maros, Rabu (24/12/2025) malam.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aiptu Muhammad Usman, setelah penyelidikan panjang sejak laporan korban masuk Maret 2025 lalu.

Kasus ini bermula saat pelaku diduga hendak membobol celengan Masjid Nurul Hasanah Sapolohe.

Aksi tersebut keburu dipergoki penjaga masjid hingga pelaku melarikan diri. Tak berhenti di situ, pelaku lalu menuju rumah seorang ASN berinisial AA (42).

Ia menemukan motor korban terparkir dengan kunci masih menempel, lalu langsung membawanya kabur.

Korban yang mendengar suara motor menyala sontak keluar rumah, namun motornya sudah raib dari halaman.

Laporan pun segera dilayangkan ke Polsek Bontobahari, hingga tim Resmob melakukan penelusuran intensif selama berbulan-bulan.

Baca Juga :  Dompet Jatuh, Saldo Raib Rp9,5 Juta, Resmob Polres Sinjai Buru dan Ringkus Pelaku di Malam Natal

Hasilnya, identitas pelaku akhirnya terdeteksi di wilayah Maros. Namanya inisial SD alias Ceceng (35).

“Alhamdulillah, identitas dan keberadaan pelaku berhasil kami ketahui setelah penyelidikan panjang,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali.

Petugas lalu berkoordinasi dengan Resmob Polres Maros dan mengamankan pelaku beserta barang bukti motor Yamaha NMAX yang sudah berganti warna.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku sering membobol celengan masjid di beberapa daerah, mulai dari Sinjai, Bantaeng, Pangkep, Maros, hingga Makassar.

Tak hanya itu, uang hasil kejahatan disebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bontobahari untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Comment