Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Terancam 9 Tahun Penjara

pencabulan

Terduga Pelaku Pencabulan, RT Pria 61 Tahun. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Jeneponto — Terduga pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial J (70) kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat.

Pria berinisial RT (61), warga Bonto Bulaeng, Kabupaten Jeneponto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.

RT ditangkap aparat kepolisian pada Minggu dini hari (21/12/2025) sekitar pukul 02.00 WITA dan langsung digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

“Pasal yang kami terapkan memiliki ancaman pidana cukup berat. Ini bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam memberikan perlindungan hukum maksimal, khususnya kepada kelompok rentan seperti perempuan dan lanjut usia,” tegas AKBP Widi Setiawan melalui keterangan tertulisnya.

Kasus pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 07.30 WITA, di area kebun Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Jeneponto. Saat kejadian, korban J sedang berjalan kaki seorang diri menuju rumahnya.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku diduga menghampiri korban dan melakukan perbuatan cabul. Korban dan terduga pelaku diketahui berasal dari dusun yang sama.

Usai menerima laporan masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kota Makassar.

Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di bawah pimpinan AKP Hamka.

Hasilnya, tersangka RT berhasil diamankan di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Di hadapan penyidik, tersangka RT diduga telah mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Comment