BERITA.NEWS, Selayar — Pengungkapan jaringan narkotika di Kepulauan Selayar kembali menggemparkan publik setelah Sat Res Narkoba Polres Selayar menangkap tiga pemuda dalam operasi beruntun di dua lokasi berbeda.
Tak disangka, kasus ini bermula dari satu tutup pulpen yang justru menyeret polisi menemukan paket kristal misterius seberat 165,22 gram.
Penangkapan pertama terjadi di kawasan Pasar TPI, Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Seorang pria berinisial SN (36) diciduk usai masuk ke sebuah rumah kosong. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat polisi langsung melakukan penggeledahan.
“Anggota menemukan tutup pulpen biru berisi tisu dan plastik kecil berisi kristal bening dengan berat 0,12 gram. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ungkap Kasat Res Narkoba Iptu Suhardiman.
Tak berhenti di situ, pada Kamis (11/12/2025), Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Fajar Hafid melakukan pengembangan ke Dusun Bahorea, Desa Binangasombaiyya, Kecamatan Bontosikuyu. Di lokasi ini polisi menangkap AR (29), yang disebut sebagai tempat SN mengambil barang.
Dari keterangan AR, polisi kemudian membidik SA (19), seorang pemuda yang diduga kuat sebagai bandar. Penggeledahan pun dilakukan di rumah SA di Dusun Bontotallasa, Desa Laiyolo.
“Anggota menemukan plastik besar berisi kristal bening dengan berat bruto 165,22 gram yang diduga kuat sabu. SR mengaku barang itu ia temukan di pinggir laut,” jelas Kasat.
Meski begitu, polisi tidak menelan mentah-mentah pengakuan tersebut. Kasat Suhardiman menegaskan bahwa barang bukti itu masih berstatus “diduga” sebelum diuji laboratorium.
“Kami akan membawa seluruh barang bukti ke Labfor untuk memastikan kandungannya. Keterangan para pelaku juga akan kami dalami, termasuk klaim lokasi penemuan barang, apakah benar ditemukan di pinggir laut atau alasan untuk mengaburkan penyidikan.”
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan ini.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah ini. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang berusaha merusak generasi muda,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar bersama seluruh barang bukti. Mereka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4–20 tahun penjara dan denda Rp1–10 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi menduga jaringan ini lebih besar dari yang terlihat sejauh ini.


Comment