Desak Kejati NTB Tetapkan Tersangka Penerima Dana Siluman, Publik: Nama Sudah Dikantongi, Apa yang Ditunggu?

BERITA.NEWS, Mataram – Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk segera menetapkan tersangka para penerima aliran dana siluman di DPRD NTB semakin menguat. Publik menilai penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum para penerima dana, setelah sebelumnya Kejati memastikan bahwa nama-nama penerima sudah dikantongi dan lebih dari Rp 2 miliar uang hasil pengembalian telah disita sebagai barang bukti.

Sejumlah elemen masyarakat menilai tidak ada alasan bagi Kejati NTB untuk menunda langkah hukum berikutnya. Terlebih, kasus ini telah menyeret tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka pemberi, sementara penerima dana hingga kini belum tersentuh proses penetapan tersangka.

“Nama penerima sudah ada, uangnya sudah disita. Lalu apa lagi yang ditunggu Kejati NTB? Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemberi saja,” ujar Sekjen Pemerhati Kebijakan Institute (PK Institute) Mujahidin, di Mataram, Rabu 10/12/25.

Ia menyebut bahwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana, baik pemberi maupun penerima gratifikasi memiliki tanggung jawab pidana yang sama. Karena itu, penyidik dinilai tidak perlu menunggu lebih lama untuk menetapkan status tersangka terhadap para pihak yang menerima aliran dana tersebut.

Kekuatan Bukti Semakin Menguat

Kejati NTB sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa belasan anggota dewan yang diduga menerima dana siluman telah mengembalikan uang yang mereka terima. Uang tersebut disita sebagai barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

Pengembalian uang oleh para penerima ini dianggap sebagai indikasi bahwa mereka mengetahui bahwa dana yang diterima bukan berasal dari mekanisme resmi, melainkan aliran dana non-prosedural yang kini dipermasalahkan penyidik.

“Ketika penerima mengembalikan uang dan Kejati menyitanya, itu berarti unsur penerimaan sudah terang-benderang. Kejati harus segera melangkah ke tahap berikutnya, yakni menetapkan tersangka,” kata Mujahidin yang juga seorang akademisi Dari Universitas Hasanudin.

Transparansi Diharapkan, Politisasi Harus Dihindari

Desakan publik juga muncul agar Kejati NTB memastikan proses penanganan perkara ini bebas dari intervensi politik. Pasalnya, kasus dana siluman ini diduga melibatkan lebih dari satu fraksi di DPRD NTB.

“Semua pihak yang menerima dana harus diproses tanpa kecuali. Keterbukaan Kejati sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Ujian Integritas Penegakan Hukum di NTB

Kasus dana siluman ini menjadi sorotan luas karena melibatkan pejabat publik dan menyangkut penggunaan keuangan daerah. Pengamat menilai, bagaimana Kejati NTB menangani perkara ini akan menentukan bagaimana publik menilai integritas penegakan hukum di daerah.

“Ini momentum Kejati NTB untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas seorang aktivis HMI Cabang Gowa Raya ini.

Publik kini menunggu langkah tegas Kejaksaan: apakah para penerima dana juga akan segera ditetapkan sebagai tersangka, atau kasus ini kembali mandek seperti sejumlah kasus politik-keuangan sebelumnya.

 

Comment