BERITA.NEWS, Sinjai — Sebuah pertemuan santai mendadak berubah menjadi forum penuh wawasan ketika Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, membeberkan berbagai fakta baru terkait KUHP dan KUHAP 2026 di hadapan puluhan jurnalis Sinjai, Selasa (9/12/2025) malam.
Kegiatan yang berlangsung di Klinik Coffee Sinjai ini sontak menyita perhatian peserta karena banyak poin penting yang sebelumnya belum diketahui publik.
Dalam paparannya, Anthonie menyampaikan bahwa KUHP 2026 merupakan transformasi terbesar hukum pidana Indonesia selama lebih dari satu abad.
“KUHP ini menggantikan aturan kolonial Belanda yang sudah berlaku sejak 1918,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa aturan baru yang berpijak pada UU No. 1 Tahun 2023 ini akan mulai berlaku penuh pada 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.
Salah satu poin yang paling menarik perhatian dalam penjelasan Anthonie adalah penguatan konsep restorative justice (RJ) yang kini mendapat porsi lebih besar.
“KUHP memperkuat restorative justice. Penyelesaian perkara tidak harus selalu berujung pidana penjara. Ada ruang musyawarah, pemulihan korban, hingga pemaafan yang bisa dijadikan dasar pemidanaan lebih manusiawi,” tegasnya.
Untuk menggambarkan besarnya pengaruh KUHP baru, Anthonie bahkan mengangkat kembali kasus viral Nenek Minah tahun 2009 seorang perempuan 55 tahun yang dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao.
“Kalau saja KUHP baru sudah berlaku pada masa itu, tentu hakim bisa menggunakan mekanisme RJ dan kasus seperti itu tidak harus sampai ke pengadilan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Anthonie juga menyoroti aturan baru terkait penyitaan barang. Banyak laporan selama ini, ujarnya, bahwa barang-barang yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana ikut disita.
“Dalam regulasi terbaru, hal seperti itu diperjelas agar tidak lagi menimbulkan kerugian atau kesalahpahaman,” tambahnya.
Suasana pertemuan semakin hidup ketika sesi tanya jawab dibuka. Sejumlah hakim Pengadilan Negeri Sinjai turut hadir mendampingi ketua pengadilan, menjadikan diskusi semakin komprehensif.
Sementara itu, Ketua DPC AMJI RI sekaligus jurnalis Sinjai, Elang Suganda, memberikan apresiasi atas inisiatif Ketua PN Sinjai yang menyampaikan sosialisasi lebih awal terkait KUHP dan KUHAP baru.
“Ini langkah penting. Publik harus tahu perubahan besar ini sebelum diberlakukan pada awal Januari 2026,” ujar Elang.
Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan momentum penting membuka mata publik bahwa perubahan hukum pidana nasional bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kemanusiaan, keadilan, dan masa depan sistem hukum Indonesia.


Comment