BERITA.NEWS, Sinjai — Pengadilan Negeri (PN) Sinjai kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan meluncurkan layanan hotline bagi calon pembesuk tahanan di Rutan Sinjai.
Layanan yang diberi nama “MACCELLENG” ini dirancang untuk mempermudah proses penerbitan surat izin besuk tanpa harus datang langsung ke kantor PN Sinjai.
Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menjelaskan bahwa melalui layanan ini, keluarga tahanan cukup mengirim foto KTP dan identitas tahanan yang akan dibesuk melalui WhatsApp di nomor 0852-9991-3966.
“Jadi pembesuk tidak perlu lagi ke kantor, cukup mengirim foto KTP dan identitas tahanan yang mau dibesuk,” ujarnya.
Inovasi ini berawal dari pengalaman pribadi sang Ketua PN saat mendapati seorang ibu dari Kecamatan Pulau Sembilan yang datang jauh-jauh ke kantor PN Sinjai hanya untuk mengurus izin besuk.
Sang ibu terlihat kelelahan sambil membawa rantang nasi yang dikhawatirkan akan basi sebelum sampai ke Rutan.
“Saat itu sudah siang sekitar pukul 13.00 Wita. Spontan saya berpikir, wah ini bekal bisa saja jadi basi baru sampai di Rutan. Untuk mengurus surat izin besuk di sini butuh waktu, belum lagi perjalanan dari kantor menuju Rutan,” kenang Anthonie.
Melihat kondisi tersebut, ia menggagas layanan “MACCELLENG” agar keluarga tahanan tidak lagi terbebani proses administratif yang memakan waktu.
Dengan sistem baru ini, surat izin besuk akan dibuatkan oleh PN Sinjai dan dikirim langsung ke pihak Rutan.
“Jadi keluarga yang mau membesuk, sebelum berangkat bisa menggunakan layanan hotline ini. Begitu surat izin besuk sudah dibuatkan, langsung kita kirim ke pihak Rutan. Keluarga tinggal menuju Rutan dan cukup memperlihatkan KTP ke petugas jaga,” jelasnya.
Peluncuran layanan ini diharapkan menjadi solusi efisien, humanis, dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat, khususnya keluarga tahanan yang berdomisili jauh dari pusat kota.


Comment