BERITA.NEWS, Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada petugas dan warga binaan, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar guna memberikan pemahaman mendalam mengenai substansi dan perubahan regulasi tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan pasal-pasal baru dalam KUHP, filosofi pembaruan hukum pidana, implementasi keadilan restoratif, hingga ketentuan peralihan yang berlaku.
Peserta juga mendapatkan penjelasan tentang dampak perubahan hukum terhadap sistem peradilan pidana dan kehidupan bermasyarakat.
Kepala Lapas Maros, Ali Imran, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Ia menyebutkan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru sangat penting bagi seluruh unsur pemasyarakatan.
“Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi kami, baik petugas maupun warga binaan, untuk memahami arah pembaruan dalam KUHP. Dengan pengetahuan yang tepat, kami berharap proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai perkembangan hukum nasional,” ujarnya.
Dalam pemaparan yang disampaikan tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Bapas Makassar, peserta menerima gambaran komprehensif mengenai penguatan perlindungan hak individu, pembaruan sanksi pidana, serta implementasi konsep keadilan restoratif yang menjadi salah satu poin utama dalam KUHP baru.
Kegiatan berlangsung interaktif. Baik petugas maupun warga binaan terlibat aktif dengan menyampaikan pertanyaan seputar penerapan pasal-pasal baru dan pengaruhnya terhadap proses pembinaan di lapas.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara lebih utuh perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat menerapkannya dalam konteks pembinaan maupun kehidupan bermasyarakat.

Comment