Distaru Makassar Sosialisasi Permen ATR/BPN 12 Tahun 2021 Perkuat Pengawasan

BERITA.NEWS,Makassar- Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021.

Permen ATR/BPN ini mengatur tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dengan tema sosialisasi “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang”.

Kepala Distaru Makassar Fuad Azis hadir memberikan arahan terkait aturan Permen ATR/BPN kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat, Lurah, LPM se-Kecamatan Panakkukang, Rappocini dan Makassar.

Fuad Azis menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 memiliki banyak urgensi terhadap pelaksanaan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di seluruh kota/kabupaten, termasuk Makassar.

Ia melihat urgensi Permen ATR/BPN ini antara lain terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, dan Pengaturan yang Lebih Komprehensif.

“Melihat dari urgensitas tersebut di atas, tentu kami di Dinas Penataan Ruang tidak bisa bekerja sendiri. Penataan kota adalah kerja bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, dan tentu saja masyarakat.

Dengan semangat sinergi dan gotong royong, kita ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai rencana ruang dan memberikan manfaat bagi semua,” tuturnya

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat mengenai substansi dan implementasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesadaran bersama untuk mewujudkan pembangunan berbasis tata ruang serta memperkuat peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang guna mewujudkan ruang yang aman, produktif, dan berkelanjutan.

Comment