BERITA.NEWS, Kolaka Timur — Personel Polsek Mowewe, Polres Kolaka Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian merica di Desa Ameroro dan Desa Singgere, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur.
Dua pelaku bernama BS alias Iccang (34) dan SR alias Engge (20) berhasil ditangkap setelah lima hari penyelidikan intensif. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kasus ini berawal dari laporan A. Hasanuddin, Kepala Desa Ameroro, yang menjadi korban pencurian merica pada Senin (17/11/2025) dan melaporkannya sehari setelah kejadian, Selasa (18/11/2025).
Hasanuddin mengaku terbangun karena mendengar suara sepeda motor berhenti di dekat lokasi perendaman merica.
Ia melihat pelaku menarik karung berisi merica menggunakan kayu.
Korban berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.
Kapolsek Mowewe, Iptu M. Rofii, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam proses pengungkapan kasus ini.
“Pengungkapan perkara pencurian ini tidak terlepas dari peran semua pihak, pemerintah, tokoh-tokoh, dan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kami sehingga perkara ini dapat diungkap,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan.
“Laporkan kepada Polri bila ada hal-hal yang mencurigakan,” tegasnya.


Comment