BERITA.NEWS, Bulukumba — Upaya memperkuat sistem pengawasan dan penerapan metrologi legal di Kabupaten Bulukumba kembali disoroti oleh Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK.
Hal itu disampaikan usai melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Metrologi Kementerian Perdagangan RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat pada 5–8 November 2025.
Kunjungan kerja tersebut memfokuskan pembahasan pada pengawasan tera ulang serta akurasi alat ukur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah ini dilakukan demi memastikan perlindungan konsumen dalam setiap transaksi bahan bakar.
Menurut Fahidin, pengawasan metrologi pada SPBU sangat krusial agar masyarakat mendapatkan jumlah bahan bakar sesuai pembayaran.
“Tera ulang dan pengujian alat ukur harus dilakukan secara rutin agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama konsumen,” ujarnya.
Berdasarkan konsultasi tersebut, terdapat sejumlah metode pengawasan yang telah diterapkan Dirjen Metrologi dan DPRD Jawa Barat, di antaranya:
- Pemeriksaan rutin berkala pada alat ukur (flowmeter) SPBU untuk memastikan akurasi sesuai standar pemerintah.
- Tera ulang tahunan minimal satu kali atau sewaktu-waktu jika muncul keluhan masyarakat.
- Pengujian sampel bahan bakar untuk memastikan kualitas sesuai standar nasional.
- Audit dokumentasi catatan pengisian dan tera ulang guna menjamin kepatuhan SPBU terhadap regulasi.
- Pemberian sanksi tegas terhadap SPBU yang melanggar, mulai dari denda hingga penutupan sementara.
- Penetapan toleransi susut hasil ukur maksimal hanya 0,5 persen.
Selain itu, Fahidin mendorong Pemerintah Kabupaten Bulukumba membentuk Bidang Metrologi dan Tera Ulang di bawah Dinas Perdagangan untuk memperkuat fungsi pengawasan daerah.
“Kami juga merekomendasikan agar minimal lima tenaga ahli bersertifikat metrologi diangkat untuk mendukung efektivitas pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, permohonan bantuan peralatan tera ulang dari Dinas Perdagangan Bulukumba dipastikan akan direalisasikan tahun depan melalui program Dirjen Metrologi.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap SPBU sekaligus memastikan keadilan dalam setiap transaksi antara pengusaha dan konsumen bahan bakar.


Comment