Debu dari Penimbunan Pasir Ganggu Pedagang Nasi di Monggonao, SEMMI NTB Minta DLH Bertindak

BERITA.NEWS, Bima – Aktivitas penimbunan pasir di wilayah Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima menimbulkan keresahan warga sekitar. Salah satu penjual nasi di kawasan tersebut mengaku terganggu oleh debu yang berasal dari tumpukan material pasir yang dibiarkan begitu saja di area terbuka.

Menurut penuturan penjual nasi yang enggan disebutkan namanya, debu dari tumpukan pasir itu sering kali beterbangan saat angin kencang atau kendaraan melintas, hingga mengotori makanan yang dijual.

“Kalau siang hari, apalagi pas angin agak kencang, debunya sampai ke meja makan. Nasi yang saya jual bisa kena debu halus. Kadang saya harus tutup cepat, biar tidak masuk ke lauk. Pembeli juga jadi berkurang,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Pantauan di lokasi menunjukkan, tumpukan pasir dalam volume besar masih tersimpan di area terbuka dekat pemukiman warga dan jalur lalu lintas utama. Aktivitas penimbunan disebut telah berhenti sejak beberapa waktu lalu, namun materialnya tetap dibiarkan menumpuk tanpa pengamanan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat, Muhammad Rizal Ansari, menilai bahwa situasi ini perlu mendapatkan perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima.

Baca Juga :  Dalih Bangun Ruko Pribadi, SEMMI NTB Bantah Pernyataan Kabid Pengendalian DLH Terkait Penimbunan Pasir Monggonao

“Kami sudah mengirimkan surat resmi ke DLH Kota Bima untuk meminta klarifikasi izin lingkungan (UKL–UPL atau SPPL). Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang menimbun bahan yang menimbulkan gangguan lingkungan. Apalagi kalau debunya sudah berdampak pada pedagang kecil di sekitar,” ujar Rizal.

Rizal menambahkan, SEMMI NTB juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 109 UU PPLH, jika di kemudian hari material pasir tersebut digunakan untuk kegiatan proyek tanpa memiliki izin lingkungan.

“Kami tidak menuduh, tapi kami meminta DLH bertindak cepat. Kalau nanti terbukti pasir itu digunakan untuk proyek tanpa izin UKL–UPL, maka unsur pidananya sudah jelas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi yang dikirim oleh SEMMI NTB.
Warga sekitar berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk menertibkan tumpukan pasir yang mencemari udara dan mengganggu aktivitas ekonomi kecil di kawasan tersebut.

Comment