BERITA.NEWS, Sinjai — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sinjai akhirnya angkat bicara terkait penahanan salah satu anggota legislatif dari Fraksi PAN, Kamrianto, yang terseret kasus pembakaran mobil kader Partai Demokrat.
Ketua BK DPRD Sinjai, Ambo Tuwo, mengaku kaget sekaligus menyayangkan sikap salah satu anggota dewan yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
“Kami selaku Badan Kehormatan sangat menyayangkan kasus pembakaran ini, apalagi pelakunya merupakan anggota DPRD aktif,” ujar Ambo Tuwo kepada Berita.News, Selasa (4/11/2025).
Ia menuturkan, BK baru menerima surat resmi dari Polres Sinjai melalui pimpinan DPRD. “Baru tadi sore kami menerima surat dari Polres melalui pimpinan DPRD,” jelasnya.
Ambo Tuwo menegaskan, BK DPRD Sinjai tidak akan tinggal diam dan akan memproses dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kamrianto kini mendekam di sel tahanan Polres Sinjai bersama rekannya SF alias Yura (35).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil Toyota Fortuner hitam milik Iskandar, kader Partai Demokrat.
Mobil tersebut, terbakar saat parkir di halaman rumah Iskandar di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (23/10/2025) dini hari.
Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Motifnya masih kami dalami, namun keduanya sudah kami tahan dan dijerat pasal berlapis,” ujarnya.
Keduanya dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, dari pihak partai, Sekretaris DPD PAN Sinjai, Ramli, menegaskan partainya mengambil sikap tegas.
“Kami sudah mengusulkan ke DPW agar saudara Kamrianto dinonaktifkan sementara. Tindakannya mencederai citra dan nama baik partai,” ungkap Ramli.
Ia juga menambahkan, PAN mendukung langkah kepolisian menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.
“Kami mendukung penuh aparat untuk memproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.


Comment