BERITA.NEWS, Makassar — Aksi nakal sejumlah kios pupuk bersubsidi akhirnya terbongkar. PT Pupuk Indonesia (Persero) secara tegas mencabut izin tiga kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) di Kabupaten Bulukumba dan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Mereka kedapatan menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
General Manager (GM) Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, menegaskan perusahaan tidak akan memberi ampun kepada pihak yang merugikan petani.
“Kami tidak mentolerir pelanggaran yang merugikan petani. Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius. Langkah pemberhentian ini menunjukkan keseriusan kami memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga sesuai aturan,” tegas Wisnu.
Kios yang dicabut izinnya ialah UD Sinar Rejeki dan UD Nurul Azis di Kecamatan Gantarang, Bulukumba, serta UD Enza di Kecamatan Bontomanai, Kepulauan Selayar.
Ditekan Presiden, Pengawasan Dipastikan Lebih Ketat!
Pupuk Indonesia mengaku terus memperkuat pengawasan bersama dinas pertanian, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah.
Hasil pemantauan menunjukan adanya penjualan pupuk di atas HET oleh ketiga kios tersebut, bahkan setelah dilakukan klarifikasi, mereka tak bisa memberi alasan yang bisa diterima.
“Pelanggaran sekecil apa pun dalam penyaluran pupuk subsidi akan kami tindak tegas,” tegas Wisnu lagi.
Perusahaan juga mengajak masyarakat, terutama petani, aktif melaporkan jika menemukan penyimpangan harga atau penyaluran.
Ada Perintah Langsung dari Presiden!
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan HET pupuk subsidi sebesar 20%.
Harga baru ini resmi berlaku mulai 22 Oktober 2025, melalui Kepmentan Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 sebagai perubahan aturan sebelumnya.


Comment