Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Gampong Rundeng Diduga Mandek, Warga Desak Inspektorat Serahkan ke APH

BERITA.NEWS, Aceh Barat — Kasus dugaan penyalahgunaan dana Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, terus menuai sorotan tajam dari warga.

Meski hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Barat menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp300 juta, hingga kini dana tersebut belum dikembalikan dan belum diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).

Masa sanggah dan masa pembayaran hasil audit dilaporkan telah berakhir, namun Geucik Rundeng dikabarkan menolak mengembalikan dana dan tetap bersikukuh tidak melakukan penyimpangan.

“Kalau memang merasa tidak bersalah, buktikan saja di pengadilan. Jangan biarkan kasus ini mengendap,” ujar Ahhadda, pemuda Gampong Rundeng, Jumat (24/10/2025).

Ia menegaskan bahwa aturan sudah jelas mengatur batas waktu penyelesaian hasil pemeriksaan.

Apabila masa sanggah dan pembayaran terlewati, maka hasil audit wajib diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Kalau sudah lewat, tapi tidak diserahkan ke APH, berarti ada pembiaran,” tegasnya.

Ahhadda juga mengingatkan adanya kasus serupa pada tahun 2023 yang pernah ia laporkan. Saat itu, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat membuktikan adanya penyimpangan, namun tidak berujung pada proses hukum.

Baca Juga :  PLN Tak Kunjung Umumkan Hasil Investigasi Pemadaman Aceh, KPA: Jangan Uji Kesabaran Rakyat

“Pelakunya masih menjabat dan malah kembali mengelola program di gampong. Ini mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Sementara itu, seorang warga Dusun 1 yang enggan disebutkan namanya menilai pengelolaan dana ketahanan pangan dan program pengadaan boat desa juga bermasalah.

Menurutnya, ada indikasi pelanggaran aturan karena aparatur sipil negara (ASN) ikut mengelola dana ketahanan pangan.

“Anggaran boat Rp120 juta lebih, tapi dibeli dengan harga di bawah Rp50 juta. Warga menduga ada pembagian keuntungan,” ujarnya.

Warga berharap Bupati Aceh Barat yang baru dapat menegakkan aturan dengan tegas dan tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan dana desa.

“Dalam Qanun Gampong Aceh Barat Tahun 2022 pasal 40 dan 59, sudah jelas aparatur gampong yang terbukti KKN wajib diberhentikan. Jangan dibiarkan kasus seperti ini terus berulang,” tutup Ahhadda.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Aceh Barat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diserahkannya hasil audit dugaan penyalahgunaan dana Gampong Rundeng kepada aparat penegak hukum.

Comment