BERITA.NEWS, Sinjai — Drama dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang anggota DPRD Sinjai kembali menghebohkan publik.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam, pria berinisial SH yang sebelumnya diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Sinjai akhirnya dipulangkan dan tidak ditahan.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak menahan SH diambil karena ancaman pidana yang disangkakan tidak memenuhi syarat penahanan.
“Tidak kita lakukan penahanan karena memang ancamannya di bawah lima tahun, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan,” jelas Andi Aliyas, Minggu (19/10/2025).
Menurutnya, SH masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan istri seorang anggota DPRD Sinjai bernama Kamrianto, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) II.
“SH statusnya masih terlapor. Kita sudah lakukan pemeriksaan dan saat ini statusnya wajib lapor. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain juga masih terus berlanjut,” tambahnya.
Sementara itu, pihak perempuan berinisial DA, yang merupakan istri Kamrianto, belum menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pemanggilan.
Diketahui sebelumnya, SH diamankan polisi setelah adanya laporan dari Kamrianto yang memergoki langsung istrinya sedang berduaan dengan pria tersebut di rumahnya di kawasan BTN Tangka Mas, Kecamatan Sinjai Utara, pada Jumat (17/10/2025).
Kasus ini telah resmi teregister dengan Nomor: TBL/254/X/2025/RES SINJAI dan kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sinjai.
Publik kini menantikan kelanjutan kasus yang menyeret nama seorang anggota dewan ini, apakah benar terjadi perselingkuhan atau hanya kesalahpahaman rumah tangga yang berujung panjang di ranah hukum.

Comment