Pemkab Sinjai Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

BERITA.NEWS, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melaksanakan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) guna menilai capaian kinerja serta kesesuaian kompetensi pejabat dengan jabatan yang diemban, Sabtu (18/10/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Sinjai selama dua hari, hingga Minggu (19/10/2025).

Pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi ini mengacu pada rekomendasi dan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat tertanggal 29 September 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kinerja dan kemampuan kepemimpinan para pejabat dalam memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Evaluasi ini kita lakukan untuk mengukur sehat tidaknya seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam memimpin organisasinya. Jika masih sehat dan memiliki potensi, ini bisa menjadi dasar penempatan di posisi yang lebih tepat,” ujarnya.

Sebanyak 32 pejabat, termasuk seluruh kepala OPD dan staf ahli, mengikuti kegiatan tersebut. Evaluasi ini juga merupakan bagian dari penataan birokrasi ke depan yang akan dilakukan oleh Bupati Sinjai sebagai langkah untuk menciptakan pemerintahan yang profesional dan adaptif terhadap tantangan baru.

Menurut Sekda, uji kompetensi ini tidak hanya berfungsi sebagai penilaian kinerja, tetapi juga menjadi bentuk komitmen Pemkab Sinjai dalam memperkuat kualitas birokrasi.

Untuk menjaga objektivitas, Pemkab Sinjai melibatkan tim penguji dari berbagai lembaga, di antaranya Kepala Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN RI Makassar, Dr. Muhammad Aswad; Kepala Inspektorat Sulsel, Marwan Mansyur; serta akademisi Universitas Hasanuddin, Dr. Andi Lukman Irwan.

Dari internal Pemkab Sinjai, turut menjadi penguji Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa dan Sekwan DPRD Sinjai Lukman Fatah.

Kegiatan yang bersifat wajib ini diharapkan dapat menjadi dasar penting bagi Pemkab Sinjai dalam pengambilan kebijakan mutasi, promosi, atau rotasi jabatan di masa mendatang, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berintegritas. (ADV)

Comment