BERITA.NEWS, Soppeng — Aroma skandal mencuat dari tubuh Kepolisian Resor (Polres) Soppeng. Seorang oknum polisi berinisial Briptu SW resmi menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) usai terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Sidang etik yang digelar selama dua hari, Selasa hingga Rabu (14–15 Oktober 2025) itu berlangsung di Rutan Kelas II B Jeneponto, tempat sang oknum kini menjalani masa tahanan.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Soppeng, Kompol Sudarmin, selaku Ketua Komisi.
Briptu SW yang sebelumnya bertugas di Polres Jeneponto, diketahui tertangkap tangan oleh Satnarkoba Polres Jeneponto pada Desember 2024.
Dari hasil penyidikan, ia dinyatakan bersalah karena melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik Profesi Polri, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Berdasarkan putusan sidang, Komisi Etik merekomendasikan agar Briptu SW dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menegaskan, institusinya tidak akan menoleransi pelanggaran berat, apalagi yang berkaitan dengan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kami akan menegakkan aturan dengan tegas dan transparan. Ini komitmen kami menjaga kehormatan dan kepercayaan publik,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota agar tidak main-main dengan hukum.
“Jadikan tugas sebagai amanah dan ibadah. Integritas dan disiplin adalah harga mati bagi setiap anggota Polri,” pungkasnya.
Dengan rekomendasi pemecatan tidak hormat tersebut, nasib Briptu SW kini di ujung tanduk menjadi pelajaran pahit bahwa seragam kebanggaan tak bisa melindungi dari hukum jika kepercayaan telah dikhianati.


Comment