Pekerja Ditemukan Tak Pakai APD, Proyek Rp10 Miliar di RSUD Sinjai Disorot Alumni Pelatihan K3

Proyek

Aktivis Sinjai Sekaligus Alumni Pelatihan K3, Andi Ikhsan Akbar. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai — Pembangunan gedung rawat inap RSUD Kabupaten Sinjai mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah pekerja proyek bernilai lebih dari Rp10 miliar itu kedapatan bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) di lokasi proyek.

Temuan mengejutkan ini terungkap saat awak media melakukan pemantauan di lokasi proyek, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, pada Selasa lalu (7/10/2025).

Beberapa pekerja tampak beraktivitas tanpa helm, tanpa rompi keselamatan, bahkan tanpa perlengkapan pelindung dasar lainnya.

Kondisi tersebut langsung memicu kekhawatiran serius soal potensi kecelakaan kerja di proyek vital milik pemerintah daerah itu.

Proyek yang dikerjakan oleh PT. Intan Indah Pelangi sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh CV. Megatama Mobilindo ini diduga lalai menerapkan aturan keselamatan kerja (K3) sesuai standar.

Baca Juga :  HUT Humas Polri di Mapolres Sinjai! Polisi, TNI, dan Jaksa Kompak Donor Darah, Ini Pesan Menyentuh Kapolres

Salah satu aktivis Sinjai sekaligus alumni pelatihan K3, Andi Ikhsan Akbar, ikut angkat bicara.

Ia menilai, apa yang terjadi di lapangan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.

“Kalau memang di lapangan ada karyawan tidak memakai APD, berarti pihak kontraktor sudah melanggar aturan. Proyek sebesar ini seharusnya jadi contoh penerapan K3 yang baik, bukan justru diabaikan,” tegas Ikhsan.

Lebih lanjut, Ikhsan mengingatkan bahwa pelanggaran semacam ini bisa berujung sanksi pidana berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda yang nilainya bisa mencapai seratus juta rupiah.

Comment