Tidak Ada Legalitas Hukum dan Usaha, SATGAS PASTI Hentikan Usaha Golde Eagle

SATGAS PASTI (dok)

BERITA.NEWS,Jakarta- Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi darimasyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle

Dalam proses permintaan klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle, yaitu.

1. Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 (dua puluh empat) dasar hukum;

2. Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut;

3. Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia; dan

4. Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.

Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang. Selain program penghapusan utang di atas, Satgas PASTI bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:

1. Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.

2. Draf Perjanjian kerjasama antara personal guarantee dengan kepala daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh personal guarantee, rekening joint account dan pembagian fee penjaminaN

Comment