Pria di Bantaeng Tertangkap Basah Sedang Memaket Sabu, Transaksi Dilakukan Lewat Instagram

Narkoba

Terduga Pelaku AK yang Ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bantaeng. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bantaeng — Warga Bantaeng dibuat geger. Seorang pria berinisial AK (34) ditangkap polisi saat asyik memaket sabu di dalam kamarnya.

Yang lebih mengejutkan, peredaran barang haram itu ternyata dilakukan secara online melalui media sosial Instagram dan WhatsApp.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di rumah pelaku di Jalan Lingkar, Kabupaten Bantaeng.

Tanpa menunggu lama, tim yang dipimpin Ipda Yulianto Saiful langsung bergerak cepat dan menggerebek rumah AK pada Selasa (7 Oktober 2025) pukul 14.00 WITA.

“Tim mendapati AK sedang memaket sabu di dalam kamarnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, melalui keterangan Humas Polres Bantaeng, Sabtu malam (11/10/2025).

Saat digeledah, petugas menemukan 10 gram sabu siap edar, dua timbangan digital, perlengkapan pemaketan (lakban, pipet, dan saset kosong), serta enam kartu ATM dan empat buku tabungan yang diduga digunakan untuk menampung hasil transaksi.

Baca Juga :  Kejari Bulukumba Tahan Mantan Direktur PDAM, Diduga Rugikan Negara Rp443 Juta

Polisi juga menyita dua perangkat elektronik berupa handphone dan tablet yang digunakan untuk bertransaksi secara online.

Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, AK mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkap modus canggihnya: menjual sabu dengan sistem “tempel” agar tak perlu bertemu langsung dengan pembeli.

“Pelaku mengakui melakukan transaksi melalui pesan WhatsApp dan Instagram. Pasokan sabu diperoleh dari akun Instagram lain,” jelas AKP Hendra.

Kini, AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena kepemilikan dan peredaran narkoba golongan I melebihi 5 gram.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo memberikan apresiasi atas keberhasilan timnya menggagalkan jaringan narkoba online ini.

“Semoga dengan kegigihan dan kesabaran petugas, pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Bantaeng bisa semakin maksimal,” tegasnya.

Comment