Dua Kali Mangkir dari RDP, AMPERA Sinjai Ultimatum PT Trinusa Resources: Kami Akan di Senayan

Tolak Tambang

RDP DPRD Sulsel dengan AMPERA serta Pihak Pemkab Sinjai. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai — Aliansi Pemuda Rakyat (AMPERA) Kabupaten Sinjai melayangkan ultimatum keras kepada PT Trinusa Resources yang kembali mangkir untuk kedua kalinya dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (10/10/2025).

Rapat tersebut membahas keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang diduga melakukan aktivitas eksplorasi tanpa dasar hukum di wilayah Kabupaten Sinjai.

Ketidakhadiran PT Trinusa Resources dalam dua kali panggilan resmi DPRD dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap lembaga negara dan pelecehan terhadap rakyat Sinjai.

AMPERA menilai sikap perusahaan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan bersandar pada izin bermasalah dan melanggar ketentuan hukum lingkungan serta tata ruang daerah.

RDP saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua I Komisi D DPRD Sulsel, A. Aan Nugraha, dan dihadiri oleh anggota DPRD Dapil Sinjai–Bulukumba, Mizar Roem dan Heriwawan.

Turut hadir sejumlah pejabat Pemkab Sinjai seperti Asisten I Setda Sinjai Andi Irwansyahrani Yusuf, Kadis DLHK H. Sofwan Sabirin, dan Kadis PMPTSP Lukman Dahlan.

Dari unsur masyarakat, hadir pula aktivis AMPERA Sinjai yang sejak awal menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Dalam rapat tersebut, pihak DLHK Sinjai dan DLHK Provinsi Sulsel menyatakan bahwa tidak ditemukan dokumen atau arsip administrasi izin atas nama PT Trinusa Resources.

Izin tersebut diduga pernah diterbitkan pada masa lalu, namun arsipnya hilang dan tidak dapat ditelusuri.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya cacat administrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin tambang.

Lebih lanjut, Asisten I Setda Sinjai Andi Irwansyahrani Yusuf menjelaskan bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai tidak terdapat kawasan yang diperuntukkan bagi pertambangan.

Dengan demikian, setiap aktivitas PT Trinusa Resources dinilai melanggar tata ruang dan berpotensi merusak lingkungan hidup.

Aktivis AMPERA Sinjai, Rahim, menegaskan bahwa pihaknya menilai sikap diam dan ketidakhadiran PT Trinusa Resources merupakan indikasi adanya kepentingan tertentu yang sengaja ditutupi.

“Dua kali dipanggil DPRD tapi tetap tidak hadir, ini bukan hal biasa. Kami melihat ada upaya untuk menutupi pelanggaran yang terjadi di lapangan. Rakyat Sinjai berhak tahu apa yang sebenarnya dilakukan perusahaan ini,” ujar Rahim dengan nada tegas.

Ia menambahkan bahwa selama ini dokumen penting seperti AMDAL, RTRW, dan SK perizinan tidak pernah dibuka secara transparan.

“Semua serba tertutup. Padahal, aktivitas pertambangan yang tidak sesuai tata ruang jelas merusak lingkungan dan mengancam sumber air masyarakat. Kami tidak ingin Sinjai menjadi korban eksploitasi tambang,” lanjutnya.

Sebagai langkah konkret, AMPERA Sinjai akan mengirim laporan resmi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dengan tembusan ke Komisi VII DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Ombudsman RI pada Senin, 13 Oktober 2025.

Laporan tersebut akan memuat hasil investigasi lapangan dan bukti dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh PT Trinusa Resources.

“Kami sudah siapkan laporan lengkap dengan data dan bukti lapangan. Jika pemerintah tidak menindaklanjuti, kami akan turun langsung dan menggelar aksi di depan kantor perusahaan hingga ke Senayan, Jakarta. Rakyat tidak akan diam menghadapi perampasan ruang hidup,” tegas Rahim menutup pernyataannya.

AMPERA Sinjai juga mendesak pemerintah pusat untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar hukum serta memperbaiki tata kelola perizinan tambang di Sulawesi Selatan yang dinilai masih rawan penyimpangan dan sarat kepentingan.

Comment