Remaja 17 Tahun Ditangkap Tengah Malam, Polisi Bulukumba Temukan 24 Saset Sabu Siap Edar di Dinding Rumah

Narkotika

Remaja Berusia 17 Tahun Berinisial AK Diamankan Polisi di Bulukumba Pada Jumat Dini Hari. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, mendadak digegerkan dengan penangkapan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AK pada Jumat dini hari (3/10/2025).

Remaja yang masih di bawah umur itu diringkus polisi setelah kedapatan menyimpan 24 saset sabu siap edar di rumah panggung miliknya.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba sekitar pukul 01.30 Wita, setelah menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 saset kecil sabu yang disembunyikan di balik dinding kamar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, Rabu (8/10/2025).

Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap AK mengungkap bahwa masih ada sabu lain yang ia sembunyikan.

Polisi pun bergerak ke lokasi kedua dan berhasil menemukan delapan saset tambahan, terdiri atas empat saset ukuran sedang dan empat saset besar.

Baca Juga :  Hubungan Terlarang Berujung Maut! Wanita di Bulukumba Seret Mayat Kekasih Gelap ke Rumah Tetangga Setelah Panik

“Totalnya 24 saset sabu dengan berat keseluruhan 22,5398 gram,” tambah AKP Akhmad Risal.

Dari hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin. Meski begitu, hasil tes urine AK menunjukkan negatif narkotika.

Dalam pemeriksaan, AK mengakui seluruh sabu itu adalah miliknya yang dibeli untuk diedarkan kembali. Polisi masih mendalami identitas pemasok yang disebutkan oleh pelaku.

Kini, remaja belasan tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.

Comment