Oknum Polisi di Parepare Diduga “Tangkap Lepas” Pemakai Sabu Setelah Terima Uang Puluhan Juta

Pelaku Narkoba

Ilustrasi Suap. (Foto: Int)

BERITA.NEWS, Parepare – Kasus yang diduga mencoreng nama baik institusi Polri di Sulawesi Selatan kembali mencuat.

Seorang oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parepare diduga terlibat praktik “tangkap lepas” terhadap pria berinisial S, warga yang disebut sebagai pengguna sabu, Senin (29/9/2025).

Informasi yang beredar menyebut, S diamankan tanpa barang bukti narkotika. Namun yang mengejutkan, S dilepas hanya beberapa jam setelah istrinya mengaku membayar uang puluhan juta kepada oknum polisi berinisial BD.

“Oknum Polisi Narkoba Parepare tangkap S, tapi katanya tidak ada barang bukti. Sore harinya dilepas setelah bayar Rp20 juta,” ujar sumber yang enggan disebut namanya, Selasa (30/9/2025) dini hari.

Sebelum penangkapan, S disebut sempat cekcok hingga memukul seorang pria. Dari situ polisi kemudian membawanya. Namun, tudingan lain menyebut S dipaksa mengaku sedang menggunakan narkoba meski tidak ditemukan barang bukti.

Istri S yang berinisial MD membenarkan kabar pelepasan tersebut. Ia bahkan mengaku menangis karena harus berutang demi menebus suaminya.

“Sudah lepas tadi siang, saya bayar Rp25 juta ke polisi inisial BD. Saya sampai pinjam uang, kasihan sekali saya,” ungkap MD dengan suara bergetar.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberi jawaban tegas. Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi, menolak berkomentar meski pesan singkat dan panggilan telepon dari awak media aktif.

Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda mengaku belum mengetahui adanya dugaan praktik ini.

“Gak tau saya, gak ada laporan ke saya. Saya cek dulu ya, saya masih di Makassar ada acara di Polda,” singkatnya saat dikonfirmasi.

Publik kini menyoroti serius dugaan kasus ini. Jika benar terjadi, praktik “tangkap lepas” dengan bayaran tebusan jelas mencoreng nama baik Polri dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Comment