BERITA.NEWS, Sinjai – Sejumlah calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Sinjai mempertanyakan alur pemeriksaan kesehatan yang dinilai berbelit dan membebani.
Pasalnya, pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di tiga tempat berbeda, yakni Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), RSUD, dan Puskesmas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, CJH diwajibkan membayar biaya sebesar Rp600 ribu di Labkesmas, Rp180 ribu di RSUD, dan Rp300 ribu di Puskesmas.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah, terlebih karena biaya pemeriksaan di Puskesmas lebih tinggi dibanding di RSUD.
“Maksud saya, kalau sudah diperiksa di RSUD apalagi yang mau diperiksa di Puskesmas. Bahkan anehnya biaya di Puskesmas justru lebih tinggi dibanding RSUD,” keluh salah seorang CJH, Rabu (1/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Diskes) Sinjai melalui surat resmi Nomor: 000.5.3.1/05.3023/Diskes tertanggal 25 September 2025 menegaskan bahwa alur pemeriksaan berjenjang tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan (KMK No.HK.01.07/MENKES/508/2024) tentang standar teknis pemeriksaan kesehatan haji.
Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr. Emmy Kartahara Malik, menjelaskan pemeriksaan di setiap fasilitas kesehatan memiliki fungsi berbeda.
“Yang diperiksa di Labkesmas berbeda dengan RSUD dan berbeda dengan Puskesmas. Penarikan biayanya sesuai dengan Perda Tarif Retribusi. Di RS dilakukan pemeriksaan foto rotgen, sehingga harus di sana,” tegasnya, Kamis (2/10/2025).
Pemeriksaan kesehatan CJH dijadwalkan dimulai pada 2 Oktober 2025. Jemaah wajib membawa nomor porsi, kartu BPJS, KTP, obat-obatan rutin, serta materai Rp10 ribu untuk surat pernyataan.
Meski demikian, sejumlah calon jemaah berharap pemerintah dapat meninjau ulang mekanisme dan biaya pemeriksaan tersebut agar tidak menambah beban bagi mereka yang telah menyiapkan biaya besar untuk berhaji.

Comment