BERITA.NEWS, Bulukumba — Sebanyak 4.722 pemohon tercatat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Polres Bulukumba.
Dari ribuan pemohon tersebut, sekitar 90% telah menyelesaikan proses penerbitan SKCK. Sistem pembayaran pemohon bisa via online melalui BRIVA dan juga secara tunai.
Kemudian dari semua pembayaran yang dilakukan secara tunai, pihak Polres Bulukumba melakukan pembayaran melalui transfer Bank Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan data, pengurusan SKCK dengan tarif Rp30 ribu per orang menghasilkan pendapatan negara sebesar Rp141.660.000.
Uang tersebut sepenuhnya masuk ke kas negara sebagai PNBP, bukan ke institusi kepolisian.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menegaskan bahwa pelayanan SKCK dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan transparan dalam pengelolaan keuangan.
“Setiap pembayaran SKCK langsung masuk ke kas negara melalui PNBP. Jadi tidak ada uang yang masuk ke kepolisian. Masyarakat bisa merasa tenang dan yakin bahwa prosedurnya resmi,” ujar AKP Marala, Rabu (17/9/2025).
Ia juga menambahkan, lonjakan pemohon SKCK ini terjadi karena banyak masyarakat yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos PPPK paruh waktu.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar proses penerbitan SKCK berjalan lancar, meskipun jumlah pemohon cukup tinggi,” tambahnya.
Dengan sistem yang terintegrasi, Polres Bulukumba berharap pelayanan administrasi kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
Comment