Skandal Kesehatan Bulukumba, DPRD Soroti Aborsi Ilegal dan Penyalahgunaan Ambulans

dprd-bulukumba

Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, Syamsir Paro. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Bulukumba – DPRD Kabupaten Bulukumba menyoroti dua kasus yang sempat menghebohkan masyarakat.

Kasus itu terkait praktik aborsi ilegal oleh oknum bidan dan penyalahgunaan ambulans oleh sopir Puskesmas Bonto Bahari.

Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, Syamsir Paro, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

Salah satunya, meminta Direktur RS Andi Makkarodda menonaktifkan bidan yang terlibat aborsi.

Menurut Syamsir, langkah ini perlu dilakukan agar oknum tersebut bisa fokus menghadapi proses hukum yang kini sedang berjalan.

“Kasusnya sudah masuk ranah hukum, jadi lebih baik dinonaktifkan sementara,” tegasnya. Selasa (16/9/2025).

Selain itu, DPRD juga meminta organisasi profesi seperti IBI dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meningkatkan pengawasan.

Hal itu untuk memastikan anggota selalu menjaga profesionalisme dan taat pada kode etik.

DPRD juga memberikan ruang kepada IBI Bulukumba untuk melakukan investigasi mendalam.

Hasil investigasi nantinya menjadi bahan pertimbangan apakah Surat Tanda Registrasi (STR) bidan tersebut perlu ditinjau kembali.

Baca Juga :  Polisi Kawal Ketat Demo Hari Tani Nasional di Bulukumba, Begini Endingnya

Syamsir menegaskan, pelanggaran kode etik tidak bisa ditoleransi. “Kalau terbukti, STR oknum bidan ini harus dievaluasi,” ujarnya.

Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan sopir ambulans Puskesmas Bonto Bahari. Sopir tersebut diketahui memarkir ambulans di rumah pribadinya, bukan di puskesmas.

DPRD menilai hal itu tidak sesuai aturan. Karena itu, Komisi IV merekomendasikan pemberhentian sopir bersangkutan.

DPRD juga meminta seluruh puskesmas di Bulukumba disiplin dalam penyimpanan ambulans. Mobil dinas harus kembali diparkir di puskesmas setelah selesai digunakan.

Selain itu, DPRD mendesak PPNI ikut melakukan investigasi terkait sopir ambulans tersebut. Jika terbukti melanggar kode etik, STR yang bersangkutan juga diminta dievaluasi.

Syamsir berharap rekomendasi DPRD bisa segera ditindaklanjuti. “Tujuan kami agar kejadian seperti ini tidak terulang dan layanan kesehatan tetap sesuai standar,” pungkasnya.

Comment