5 Narapidana Lapas Bulukumba Dapat Hak Integrasi, Pulang ke Keluarga

narapidana

Lima WBP Lapas Bulukumba Dinyatakan Bebas. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Sebanyak lima narapidana di Lapas Kelas IIA Bulukumba resmi pulang ke masyarakat. Mereka mendapatkan hak integrasi pada Rabu, 10 September 2025.

Dari jumlah tersebut, empat orang menerima Pembebasan Bersyarat (PB).

Hak itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS.1538.PK.05.03 TAHUN 2025.

Sementara itu, satu narapidana lain memperoleh Cuti Bersyarat (CB).

Pemberian hak ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor PAS.1539.PK.05.03 TAHUN 2025.

Sebelum keluar, kelimanya menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan semua negatif narkotika.

Hal ini menjadi syarat utama untuk dinyatakan layak menerima program integrasi.

Kalapas Bulukumba, Akbar Amnur, menegaskan bahwa integrasi bukan sekadar pengurangan masa hukuman.

“Ini adalah hak narapidana yang sudah memenuhi syarat. Kami ingin mereka kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, pembinaan di dalam Lapas menjadi bekal penting bagi mereka.

“Kami melakukan penilaian ketat. Mulai dari kelakuan baik, kepatuhan aturan, hingga partisipasi dalam program pembinaan. Semua menjadi dasar pemberian integrasi,” katanya.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Bulukumba Panen Insentif, Dedikasi Tolli Jadi Sorotan

Selain itu, pihak Lapas juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tujuannya untuk memastikan adanya pendampingan ketika narapidana kembali ke lingkungan sosial.

“Kami tidak ingin mereka berjalan sendiri. Ada pengawasan dan bimbingan agar proses adaptasi berjalan lancar,” jelas Akbar.

Salah seorang warga binaan penerima Pembebasan Bersyarat mengungkapkan rasa syukurnya.

“Saya berterima kasih kepada pihak Lapas. Kesempatan ini akan saya gunakan untuk memperbaiki diri dan kembali ke keluarga,” ujarnya singkat.

Program integrasi ini, lanjut Akbar, menjadi bukti komitmen Lapas Bulukumba dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan.

Sistem pemasyarakatan, kata dia, lebih menekankan pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar pemidanaan.

“Harapan kami, mereka bisa membuktikan diri sebagai pribadi yang berubah. Kehadiran mereka di tengah keluarga dan masyarakat harus menjadi sesuatu yang positif,” pungkasnya.

Comment