Empat Wanita 1 Pria Penjudi Kartu Remi Diciduk Polres Selayar, Uang Rp3,5 Juta Disita

BERITA.NEWS, Selayar – Operasi Sikat 2025 kembali membuahkan hasil. Satreskrim Polres Kepulauan Selayar menangkap lima orang terduga pelaku judi kartu remi di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Sabtu (6/9/2025) sore.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial B (37) bersama empat perempuan berinisial H (53), S (70), A (48), dan N (36).

Dari lokasi, petugas menyita satu set kartu remi serta uang tunai Rp3.521.000 yang digunakan sebagai taruhan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Judi Sabung Ayam di Bulukumba, Pelaku Kabur Menyisakan Uang Puluhan Juta dan Motor

“Tim langsung bergerak setelah menerima informasi, dan para pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres untuk diproses hukum,” ujarnya.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, mengapresiasi langkah cepat jajarannya serta dukungan masyarakat.

Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap praktik perjudian.

“Kami akan terus menindaklanjuti laporan warga agar Selayar tetap aman dan tertib,” tandasnya.

Comment