BERITA.NEWS, Bulukumba — Unit Resmob Satreskrim Polres Bone bersama Resmob Polres Bulukumba dan Polsek Kajuara mengamankan seorang pria berinisial FT (42) terkait dugaan pencurian.
Penangkapan dilakukan di wilayah Tanah Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 02.30 Wita.
FT merupakan warga Jalan Barukang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai, Kabupaten Sinjai.
Ia diduga mengambil sejumlah barang milik almarhum Akmal, warga Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, tanpa seizin pihak keluarga.
Barang yang hilang antara lain satu unit sofa, sepeda motor Yamaha NMax warna biru, satu set speaker dan amplifier, lemari TV, dua unit televisi Sharp 21 inci, serta satu sertifikat tanah. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Kapolsek Kajuara, Iptu Sudirman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Seorang pria berinisial FT telah diamankan tim gabungan. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolsek Kajuara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya melalui keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan FT masuk kategori tindak pidana pencurian.
“Pelaku mengambil barang peninggalan almarhum tanpa izin keluarga. Hal ini jelas merugikan pihak keluarga,” tegas Sudirman.
Kapolsek mengapresiasi sinergi tim gabungan hingga penangkapan berjalan aman.
Ia juga menambahkan, kasus ini tetap ditangani serius dalam rangkaian Operasi Sikat Lipu 2025.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Comment