Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kerusuhan DPRD, Polisi: Tak Ada Toleransi untuk Anarkis

kerusuhan

Konfrensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar. (Foto: Istimewa/ Humas)

BERITA.NEWS, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar.

Hal tersebut terungkap dalan konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Kegiatan itu dipimpin Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DPRD Provinsi, sementara 15 lainnya terkait peristiwa DPRD Kota Makassar.

Dari jumlah itu, enam orang di antaranya berstatus anak di bawah umur.

“Semua pelaku, baik dewasa maupun anak, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi bagi tindakan anarkis,” tegas Didik.

Untuk kasus DPRD Provinsi, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Baca Juga :  Cekcok saat Minum Ballo Berujung Penikaman, Tiga Pelaku Diamankan Polisi di Selayar

Sementara kasus DPRD Kota Makassar lebih berat. Para tersangka dijerat tambahan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.

Barang bukti juga diamankan dari dua lokasi. Dari DPRD Provinsi, polisi menyita batu, balok kayu, besi, bambu, beberapa unit ponsel, dan rekaman CCTV.

Sedangkan dari DPRD Kota Makassar, barang bukti yang ditemukan antara lain sepeda motor, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas, hingga mobil hasil curian.

Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menegaskan jumlah tersangka masih bisa bertambah.

“Proses pengembangan perkara terus berjalan. Tim mendalami kemungkinan adanya aktor lain,” ujarnya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Arya Perdana, mengimbau masyarakat agar tetap tenang.

“Jangan terprovokasi isu liar. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian,” katanya.

Comment