Belajar Tatap Muka Dihentikan, Dinas Pendidikan Sinjai Terapkan Sistem Daring 1–4 September

dinas-pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai – Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/04.5439/Disdik tentang Himbauan Pelaksanaan Pembelajaran Daring pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Sinjai.

Dalam Surat Edaran yang diperoleh Berita.News dari berbagai grup WhatsApp tersebut berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/12640/Disdik tertanggal 31 Agustus 2025 terkait pembelajaran daring.

Tujuannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di daerah.

Dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Irwan Suaib, S.STP., M.Si, terdapat beberapa poin penting.

Pertama, seluruh pembelajaran di tingkat PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan secara daring.

Baca Juga :  Pembelajaran Daring SMPN 21 Sinjai Tetap Lancar Meski Ada Kendala Jaringan

Kedua, guru dan tenaga kependidikan diminta tetap menjalankan tugasnya secara optimal di satuan pendidikan masing-masing serta memastikan siswa aktif belajar.

Selain itu, para kepala satuan pendidikan diwajibkan memantau pelaksanaan pembelajaran daring sekaligus menjaga situasi sekolah agar tetap aman dan kondusif.

Kebijakan ini bersifat sementara hingga kondisi dinyatakan aman.

“Ketentuan lebih lanjut akan diinformasikan kemudian berdasarkan perkembangan situasi,” tulis Irwan dalam edaran tersebut.

Tembusan surat edaran ini turut disampaikan kepada Bupati Sinjai serta para pendamping dan penilik satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.

Comment