Debt Collector Nekat Rampas Mobil IRT di Selayar, Polisi Ringkus 5 Pelaku

BERITA.NEWS, Selayar – Aksi nekat seorang debt collector bersama empat rekannya berakhir di tangan aparat kepolisian.

Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan lima pelaku usai merampas mobil Suzuki Carry Pick Up milik seorang ibu rumah tangga, Kamis (21/8/2025).

Peristiwa itu menimpa korban bernama Bau Lina Ikasari, warga Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu.

Mobil korban raib saat dirinya sedang menunaikan salat Ashar, Selasa (19/8/2025) sore.

Para pelaku diduga masuk ke halaman rumah, merusak kunci kendaraan, lalu membawa kabur mobil tersebut.

Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan membongkar onderdil mobil dan menjual beberapa bagiannya, mulai dari ban, velg, hingga wiper, kepada penadah.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula setelah laporan korban diterima.

“Atas perintah pimpinan, tim Resmob segera bergerak. Pelaku utama berhasil diamankan di Benteng Selatan. Dari pengembangan, empat pelaku lainnya juga ditangkap bersama barang bukti mobil,” jelas IPTU Rifai, Jumat (22/8/2025).

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, menegaskan bahwa perampasan kendaraan oleh pihak debt collector tidak memiliki dasar hukum.

“Tidak ada alasan hukum yang membenarkan penarikan kendaraan secara paksa. Prosedur penarikan hanya sah bila melalui mekanisme resmi sesuai peraturan. Setiap tindakan premanisme semacam ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, polisi hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Juga :  Gerak Cepat Resmob Polres Soppeng! Pemuda Ini Ngaku Gasak 30 Kios Demi Judi Online

Ia mengimbau warga agar segera melapor bila menjadi korban perampasan kendaraan atau tindak premanisme lainnya.

Comment