BERITA.NEWS, SELAYAR – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar resmi meningkatkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan total potensi kerugian negara sekitar Rp1,62 miliar ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil melalui gelar perkara di Aula Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (14/8/2025).
Gelar perkara dipimpin Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulsel AKBP Dodik Susianto, dihadiri penyidik Ditreskrimsus, perwakilan Itwasda, Bidkum, dan Tim Penyidik Unit 3 Tipidkor Polres Selayar.
Kasus pertama adalah dugaan penyalahgunaan angsuran tempilan/topengan oleh oknum Mantri BRI Unit Batangmata tahun 2022–2023, dengan kerugian negara diperkirakan Rp873 juta.
Kasus kedua terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana penanganan dampak sosial kemasyarakatan beban bencana rusak ringan pascabencana pada BPBD Selayar tahun anggaran 2022, dengan kerugian sekitar Rp749 juta.
Kanit 3 Tipidkor Polres Selayar Ipda Andi Bakri Yamar menjelaskan, hasil gelar perkara menyimpulkan kedua kasus memenuhi syarat peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Di tahap ini, tim akan meminta perhitungan resmi kerugian negara dari BPK RI sebagai dasar pembuktian,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Muhammad Rifai mengapresiasi kinerja Unit Tipidkor yang dinilai konsisten menindaklanjuti laporan dugaan korupsi sesuai prosedur.
Ia menegaskan penyidikan akan dilakukan profesional, transparan, dan berintegritas.
Menurutnya, peningkatan status perkara ini sejalan dengan komitmen Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan dalam memberantas korupsi.
“Kami pastikan proses berjalan akuntabel, menjunjung asas praduga tak bersalah, tanpa pandang bulu, dan tanpa intervensi,” tegas Rifai.
Kasat menambahkan, kedua perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Selayar menjaga keuangan negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku penyimpangan anggaran.
Comment