Stadion Sudiang Pengerjaan Fisik Tahun Ini, Anggaran Dikunci Rp 649 M

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman didampingi Kepala Dispora Sulsel Suherman saat menyerahkan dokumen RKA dan Andalalin Stadion Sudiang ke Satker Kementerian PU di Rujab Gubernur (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Proyek rencana pembangunan Stadion Sudiang dipastikan memasuki pengerjaan fisik tahun ini, alokasi anggaran Tahap I sebesar Rp 649 Miliar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah menyerahkan dokumen Rencana Kerja Kegiatan (RKA) dan Ananlisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kepada Kementerian PU.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman didampingi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Suherman secara resmi menyerahkan dokumen kepada
Satuan Kerja Prasarana Strategis Sulsel di Ditjen Prasarana Strategis Kementerian PU. Selasa (5/8/2025).

“Kementerian PU sudah menganggarkan Rp649 miliar untuk pembangunan tahap awal. Anggarannya sudah dikunci di tahun 2025,” kata Suherman.

Meski begitu, Kementrian PU masih menunggu 1 dokumen lagi yang sementara proses yakni Analis Dampak Lingkungan (Amdal) yang ditargetkan selesai Agustus tahun ini.

“Ini bentuk keseriusan pemerintah membangun stadion di Makassar. Kami pastikan on progres. Insallah dokumen Amdal kita target rampung Agustus sehingga pengerjaan fisik bisa dimulai,” ucapnya.

Baca Juga :  3.021 Koperasi Merah Putih Sulsel Terkendala Modal, Pemprov Target Akhir Tahun Beroperasi

Sementara, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Prasarana Strategis Sulsel di Ditjen Prasarana Strategis Kementerian PU, Iwan mengatakan, stadion Sudiang akan dikerja secara multiyears.

“Kita target pembangunan rampung di semester satu tahun 2027,” ucapnya.

Iwan memastikan pembangunan tahap I Stadion Sudiang pihaknya menganggarkan Rp649 miliar di 2025. Selanjutnya akan dianggarkan hingga tahun 2027.

“Itu Rp649 miliar itu pagu ya. Kan bisa kurang tuh di proses lelang,” kata Iwan.

Iwan mengatakan seluruh dokumen harus dilengkapi sebelum melakukan tender pengerjaan fisik dimulai. Seluruh tahapan lelang menjadi kewenangan Kementerian PU.

“Amdal dalam Agustus ini sudah menyerahkan karena itu peryaratan mutlak. Itu kewajiban sebelum kami melakukan pelelangan. Kita kan ga bisa (terbit) PBG dulu namanya IMB, harus ada Amdal. Nah, sementara kami membangun kan tidak mungkin tidak ada PBG nya,” jelasnya.

Comment