Terima Amnesti Presiden, Hermansyah Bebas dari Rutan Sinjai

rutan-sinjai

Rutan Kelas IIB Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai — Hermansyah alias Emmang, seorang narapidana kasus narkotika, resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sinjai pada Sabtu (2/8/2025).

Ia mendapatkan pembebasan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti.

Keputusan tersebut ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak Rutan. Proses pembebasan disaksikan oleh staf pelayanan tahanan.

Karutan Sinjai, Darman Syah, menegaskan bahwa proses pemberian amnesti berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara transparan tanpa pungutan biaya.

Baca Juga :  Sinjai Siap Jadi Garda Terdepan Hadapi Serangan Siber, Diskominfo Ungkap Langkah Mengejutkan

“Amnesti adalah hak konstitusional warga binaan yang memenuhi syarat. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Darman Syah, Senin (4/8/2025).

Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan dari Presiden kepada individu atau kelompok dalam kasus tertentu.

Berbeda dengan grasi atau remisi, amnesti dapat menghapus pidana secara langsung tanpa syarat lanjutan.

Usai dibebaskan, Hermansyah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden serta jajaran petugas Rutan Sinjai.

“Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan,” ungkapnya.

Comment