Residivis Pencurian Ditembak saat Ditangkap di Makassar, Usai Gasak Emas 20 Gram di Sinjai

pencurian

Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Pemebaratan di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai — Upaya pelarian seorang residivis kasus pencurian di Kabupaten Sinjai berakhir tragis.

Tamsir (36), warga yang diketahui telah berulang kali terlibat kasus serupa, ditangkap di Kota Makassar, Rabu (16/7/2025).

Saat hendak diamankan, Tamsir mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Tersangka melawan saat ditangkap, sehingga diberi tindakan tegas,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, Jumat (18/7/2025).

Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Sinjai, dengan dukungan dari tim Resmob Polda Sulsel.

Operasi gabungan ini membuahkan hasil setelah pelacakan intensif dilakukan sejak kejadian.

Aksi pencurian yang dilakukan Tamsir terjadi pada Senin (14/7/2025) di wilayah Sinjai.

Ia mencuri emas dari sebuah rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

Sebelum beraksi, Tamsir memantau situasi di sekitar rumah.

Ia kemudian mencungkil jendela untuk masuk ke dalam.

“Emas seberat sekitar 20 gram berhasil diambil. Nilai kerugiannya sekitar Rp35 juta,” ungkap Adi.

Setelah berhasil mencuri, Tamsir langsung melarikan diri ke Makassar. Ia sempat menghilang selama beberapa hari.

Namun, berkat penyelidikan cepat, polisi berhasil melacak keberadaan Tamsir. Ia ditemukan di salah satu lokasi di Makassar.

Saat hendak ditangkap, ia tak kooperatif dan justru melawan. Polisi kemudian menembak bagian tubuhnya untuk melumpuhkan.

Tamsir diketahui merupakan residivis kambuhan. Ia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

“Terakhir, ia baru bebas dari Lapas Bulukumba sekitar lima bulan lalu,” tambah Adi Asrul.

Kini Tamsir diamankan di ruang tahanan Polres Sinjai. Ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai tujuh tahun penjara.

Comment