BERITA.NEWS, Bulukumba — Pemerintah Kabupaten Bulukumba resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan bagi pekerja rentan, Rabu (4/6/2025).
Penandatanganan ini bertujuan memperluas kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Bulukumba, khususnya mereka yang berada dalam kategori pekerja rentan.
Acara yang berlangsung di Ruang Kahayya, Gedung Pinisi Lantai 4, ini dihadiri langsung oleh Bupati Bulukumba, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba, Sekda, Asisten Administrasi Umum, serta sejumlah Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, Kaspul BJ, juga turut hadir dan memberikan dukungan terhadap program ini.
Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja yang selama ini belum terlindungi secara formal.
“Pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang bangunan, hingga buruh harian lepas sangat membutuhkan jaminan sosial. Saya mengapresiasi langkah Pemkab dan BPJS,” ujarnya.
Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya dalam memberikan jaminan sosial yang inklusif serta menjadikan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas pembangunan daerah.


Comment