BERITA.NEWS, Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Acara tersebut digelar di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut penyelidikan dilakukan atas laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
TPUA melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Presiden Jokowi.
Menurut Brigjen Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa 39 saksi.
Para saksi itu berasal dari kalangan alumni, dosen, pihak SMA, serta Universitas Gadjah Mada (UGM).
Bahkan Presiden Joko Widodo sendiri turut diperiksa sebagai pihak teradu.
“Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dokumen ijazah Presiden Jokowi dinyatakan asli dan sah,” ujar Brigjen Djuhandhani.
Laporan TPUA sebelumnya menyebut dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Namun hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana dalam dugaan tersebut.
Penyelidikan dilakukan di 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan kampus UGM.
Polri menemukan sejumlah dokumen pendukung, seperti STTB, formulir pendaftaran, dan Kartu Hasil Studi.
Selain itu, turut ditemukan surat keterangan praktek serta ijazah asli milik Presiden Jokowi.
Seluruh dokumen tersebut diuji secara forensik dan dinyatakan identik dan valid.
Ijazah asli S1 Presiden Jokowi bernomor 1120 juga telah diuji laboratorium.
Hasilnya, dokumen tersebut cocok dengan dokumen pembanding dari pihak kampus.
Polri juga memastikan skripsi Presiden Jokowi ditemukan dan dicetak sesuai teknologi tahun 1985.
Skripsi tersebut diketik menggunakan mesin ketik, bukan komputer, sesuai era saat itu.
Brigjen Djuhandhani juga mengungkap bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Meski tidak ditemukan pelanggaran pidana, proses hukum masih pada tahap penyelidikan.
Hingga saat ini, kasus belum naik ke tahap penyidikan karena belum cukup bukti hukum.
Polri tetap membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum bagi pelapor jika terbukti menyebarkan laporan palsu.
Namun, langkah ke arah itu belum dilakukan karena belum terpenuhi unsur pidana.
“Kami masih fokus menuntaskan penyelidikan. Belum ada proses hukum terhadap pelapor, tapi hal itu bisa saja terjadi,” tegas Djuhandhani.


Comment